-->

Hak Dan Kewajiban Debitur KPR Bank BTN Yang Harus Anda Ketahui

Apa Kewajiban Sebagai Debitur (Penerima Kredit Kepemilikan Rumah) Bank BTN? - Sebagai nasabah sekaligus debitur yang sudah menerima KPR bank BTN tentunya kita harus menunaikan kewajiban, jika kewajiban itu tidak anda tunaikan pastinya akan terkena denda. Perjanjian kredit sudah tertulis secara lengkapa pada dokumen yang telah anda tanda tangani, silahkan baca secara lengkap. atau anda juga bisa membaca dibawah ini;

Hak Dan Kewajiban Debitur KPR Bank BTN Yang harus di ketahui

Hak Dan Kewajiban Serta Larangan Penerima KPR Bank BTN

Hak Debitur KPR Bank BTN
  1. Menerima kemudahan perolehan rumah melalui Fasilitas KPR Subsidi dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat apabila memenuhi kriteria Kelompok Sasaran KPR Subsidi.
  2. Bebas Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
  3. Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR Subsidi yang berlaku.
Kewajiban Debitur KPR Bank BTN
  1. Membayar angsuran KPR Subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas;
  2. Menggunakan sendiri dan menghuni Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah
  3. Memelihara Rumah Sejahtera dengan baik;
  4. Mengembalikan bantuan FLPP kepada Pusat Pengelola Dana Dan Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan KPR Sejahtera.
  5. Tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali:
  • Debitur meninggal dunia (pewarisan);
  • Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk Rumah Sejahtera Tapak;
  • Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk Satuan Rumah Sejahtera Susun; atau
  • Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi;.
Larangan Debitur KPR Bank BTN
  1. Membayar angsuran melewati batas waktu yang ditentukan (MENUNGGAK ANGSURAN).
  2. Memberikan keterangan, pernyataan, dokumen yang tidak benar dan/atau palsu dalam pengajuan KPR Subsidi.
  3. Menelantarkan rumah yang telah dibeli dengan KPR Sejahtera FLPP atau tidak menghuni rumah tersebut selama 1 (satu) tahun berturut-turut setelah rumah diserahkan kepada debitur oleh pengembang/developer.
  4. Menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain.
Itulah hak dan kewajiban anda sebagai penerima KPR bank BTN yang harus di ketahui, hal ini juga bermanfaat untuk anda sebagai calon debitur Bank BTN.promo bank central singapura.

Sumber: www.btn.co.id
Advertisement
Hak Dan Kewajiban Debitur KPR Bank BTN Yang Harus Anda Ketahui
Previous
This Is The Oldest Page